Apakah ayat kursi dibaca setiap selesai shalat fardhu saja atau juga setelah shalat sunat

PERTANYAAN:
HR. Nasai dalam Amalul Yaum wal Lailah no. 100 dan Ibnus Sunni no. 121, dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami' 5/329 dan Silisilah Hadits Shahih, 2/697 no. 972:
  _《Siapa membaca ayat kursi sehabis shalat, tidak ada yang menghalanginya masuk surga kecuali kematian.” 》_
Menurut hadits di atas, apakah ayat kursi dibaca setiap selesai shalat fardhu saja atau juga setelah shalat sunat?

 *JAWABAN:*
 Hadits yang dimaksud adalah hadits *Abu Umamah* –Radhiallahu 'anhu-, Nabi –Shallallahu 'alaihi wa sallam- bersabda:
« *مَنْ قَرَأَ آيَةَ الْكُرْسِيِّ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ لَمْ يَمْنَعْهُ مِنْ دُخُولِ الْجَنَّةِ إِلَّا أَنْ يَمُوتَ* »
《 _*Barangsiapa membaca ayat kursi setelah setiap shalat, tidak ada yang menghalanginya dari masuk surga selain kematian.*_ 》
Akan tetapi, ketika saya cek ke kedua sumber yang tertulis di pertanyaan, saya dapati lafaznya begini:
« ...دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ *مَكْتُوبَة*ٍ... »
_《…setelah setiap shalat *wajib*...》_
 Ada sebagian riwayat *tanpa* diiringi "wajib" yaitu :
1⃣ Riwayat *'Ali bin Abi Thalib* –Radhiallahu 'anhu-:
« ... *دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ لَمْ يَمْنَعْهُ* ...» [شعب الإيمان للبيهقي (2174)]
《... *setiap selesai shalat, tidak ada yang menghalanginya*….” 》
2⃣ Riwayat *Mughirah Bin Syu'bah* –Radhiallahu 'anhu-:
« مَنْ قَرَأَ آيَةَ الْكُرْسِيِّ *دُبُرَ كُلِّ صَلَاةٍ*؛ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ أَنْ يَدْخُلَ الْجَنَّةَ إِلَّا أَنْ يَمُوتَ، فَإِذَا مَاتَ دَخَلَ الْجَنَّةَ » [حلية الأولياء 3/221]
_《Barangsiapa membaca ayat kursi *setelah setiap shalat*, tidak ada antara dia dengan surga selain kematian. Jika ia telah mati maka ia akan masuk sorga 》_
Akan tetapi sanad keduanya *dihukum lemah*. Apalagi hadits pertama, sampai dihukum *palsu* oleh sebagian ulama.
Lihat takhrij haditsnya di sini: 
https://islamqa.info/ar/215945
http://www.alukah.net/sharia/0/37412/
http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=213
                          ☆☆☆
☘ Besar kemungkinan bahwa yang dimaksud dengan shalat di sini adalah *shalat wajib*, karena:
1⃣ Memang tersebut di kebanyakan riwayatnya.
2⃣ Jika diumumkan ke semua shalat, maka akan dibaca juga setelah *shalat jenazah*, karena juga termasuk shalat. Tapi tidak didapati ada ulama yang menyatakannya.
Begitu juga setelah *shalat witir.* Namun yang didapati adalah:
« فَإِذَا سَلَّمَ قَالَ: *سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ، سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ، سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ،* وَرَفَعَ بِهَا صَوْتَهُ » [رواه أحمد (15354) وغيره, صحيح]
_《Jika Nabi telah salam, beliau membaca: *Subhanal Malikil Quddus, Subhanal Malikil Quddus, Subhanal Malikil Quddus.* Dan Nabi mengangkat suaranya 》_
                        ☆☆☆
 *MASALAH SERUPA*
✅ Imam *Ibnul Qayyim* –Rahimahullahu- berkata:
« وَبَلَغَنِي عَنْ شَيْخِنَا أبي العباس ابن تيمية قَدَّسَ اللَّهُ رُوحَهُ أَنَّهُ قَالَ: "مَا تَرَكْتُهَا *عَقِيبَ كُلِّ صَلَاةٍ*" »[ .زاد المعاد 1/294]
_《Telah sampai kepadaku dari guru kami Abu Abbas Ibnu Taimiyah –semoga Allah mensucikan rohnya- bahwa ia berkata: "Aku tidak pernah meninggalkannya *sesudah setiap shalat.*"》_
Ketika dicek ke buku Imam *Ibnu Taimiyah* –Rahimahullahu-, dipahami bahwa yang beliau maksud adalah shalat wajib:
« وَأَمَّا إذَا قَرَأَ الْإِمَامُ آيَةَ الْكُرْسِيِّ فِي نَفْسِهِ أَوْ قَرَأَهَا أَحَدُ الْمَأْمُومِينَ فَهَذَا لَا بَأْسَ بِهِ » [مجموع الفتاوى] 22/508]
_《Adapun jika imam membaca ayat kursi di hatinya, atau dibaca oleh salah seorang makmum, maka ini tidak mengapa.》_
✅ Hafiz *Ibnu Hajar* –Rahimahullahu- ketika berbicara tentang hadits bertasbih, bertahmid dan bertakbir, masing 33 kali, ia berkata:
« وَظَاهِرُ قَوْلِهِ *كُلِّ صَلَاةٍ* يَشْمَلُ الْفَرْضَ وَالنَّفْلَ *لَكِنْ حَمَلَهُ أَكْثَرُ الْعُلَمَاءِ عَلَى الْفَرْض*. وَقَدْ وَقَعَ فِي حَدِيثِ كَعْبِ بْنِ عُجْرَةَ عِنْدَ مُسْلِمٍ التَّقْيِيدُ بِالْمَكْتُوبَةِ وَكَأَنَّهُمْ حَمَلُوا الْمُطْلَقَاتِ عَلَيْهَا »[ فتح الباري 2/328]
_《 Terbaca dari sabda Nabi " *setiap shalat*", ini mencakup shalat wajib dan sunat. *Akan tetapi kebanyakan ulama membawakannya ke shalat wajib*._
_Dan telah tersebut di hadits Ka'ab bin 'Ujrah di (shahih) Muslim, *pengkhususannya dengan shalat wajib.* Seakan-akan ulama membawa lafaz mutlak (umum) ini ke lafaz muqayyad (khusus shalat wajib) 》_
                         ☆☆☆
 *KESIMPULAN:*
Sejauh telaah saya, dipahami bahwa ayat kursi hanya dibaca setelah shalat wajib saja.
                         ☆☆☆
Wallahu A'lam.
(Ustadz Abu Muslim, Lc. MA.)

Posting Komentar

0 Komentar